Wednesday, January 1, 2014

SIRI Harapkan MK Membatalkan, Tapi Belum Jelas yang Ajukan

Duh! Rencana Lantik Gubernur-Wagub DIY ‘Ternoda’ Dugaan Ijazah Palsu

Jumat, 28 September 2012 05:57 WIB   Editor:

LENSAINDONESIA.COM: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Yogyakarta pada 9 Oktober 2012 terancam ternoda kesakralannya. Ini diakibatkan berkembang polemik munculnya dugaan ijazah palsu SMA Wakil Gubernur DIY Yogyakarta, Ambarkusumo (Paku Alam IX).
“Kami mempunyai bukti ijazah SMA Ambarkusumo diduga kuat palsu. Itu terlihat dalam penulisan ijazah yang dikeluarkan tanggal 1 Agustus 1959 menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD),” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Suara Independen Rakyat Indonesia Revolusi Fungsional (SIRI), Arifin Wardiyanto saat melakukan temu media di Jakarta, Kamis (27/9/12).
Padahal, lanjutnya, ejaan tersebut baru diresmikan tanggal 16 Agustus 1972.
Menurutnya, sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY, dikarenakan proses penetapannya melawan hukum, yakni dengan melegalkan ijazah yang diduga palsu.
“Karena dengan ijazah palsu tersebut, tentunya Paku Alam IX juga tidak memenuhi persyaratan minimal pendidikan yang diatur dalam Pasal 58 ayat c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Arifin.
Arifin tidak merinci apakah sudah ada pihak-pihak dari Yogyakarta, yang mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, bila belum ada, tentu ironis berharap MK turun tangan. @hidayat

simber : http://www.lensaindonesia.com/2012/09/28/duh-rencana-lantik-gubernur-wagub-diy-ternoda-dugaan-izasah-palsu.html
 

No comments:

Post a Comment