Wednesday, January 1, 2014

Ijazah SMA Wagub DIY Diduga Palsu

Ijazah SMA Wagub DIY Diduga Palsu


Kamis, 27 September 2012 16:14 WIB
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ijazah SMA Wakil Gubernur DIY Yogyakarta, Ambarkusumo (Paku Alam IX) diduga palsu dan telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 9 September 2012.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Suara Independen Rakyat Indonesia Revolusi Fungsional (SIRI), Arifin Wardiyanto, mengatakan pihaknya mempunyai bukti ijazah SMA Ambarkusumo diduga kuat palsu.
Hal pertama, kata Arifin, terlihat dalam penulisan ijazah yang dikeluarkan tanggal 1 Agustus 1959 menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Padahal ejaan tersebut baru diresmikan tanggal 16 Agustus 1972.
"Kemudian dibawah tanda tangan Ketua Panitia Ujian tidak tercantum nama jelas. Seharusnya wajib mencantumkan nama jelas," ujar Arifin dalam keterangan persnya di Pizza Kafe, Kamis (27/9/2012).
Tanda tangan Ketua Panitia Ujian atas nama Poerwoko SH pada ijazah Ambarkusumo, juga dinilainya jauh berbeda dengan tanda tangan atas nama Poerwoko SH pada ijazah pembanding atas nama Angling Kusumo.
"Bukti lain ijazah SMA Ambarkusumo diduga palsu adalah perbedaan nomor induk di ijazah dan surat keterangan yang dikeluarkan SMAN 1 Yogyakarta," ungkapnya.
Arifin menjelaskan dalam surat keterangan nomor 421/816 yang dikeluarkan SMAN 1 Yogyakarta tanggal 9 September 2012, nomor induk Ambarkusumo tertulis 1184. Sedangkan dalam ijazah SMA Ambarkusumo, nomor induk yang tertulis adalah 13.
"Kami bandingkan dengan nomor induk Angling Kusumo yang dalam surat keterangan tersebut tertulis 745. Di ijazahnya yang dikeluarkan tanggal 10 Juli 1964 juga tertulis nomor induk 745. Ini yang kami jadikan pembanding dengan ijazah Ambarkusumo," paparnya.
Ditambahkannya, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY dikarenakan proses penetapannya secara melawan hukum yakni dengan melegalkan ijazah yang diduga palsu.
"Paku Alam IX juga tidak memenuhi persyaratan minimal pendidikan yang diatur dalam pasal 58 ayat c UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2012/09/27/ijazah-sma-wagub-diy-diduga-palsu

No comments:

Post a Comment