Wednesday, January 1, 2014

FAPI Desak Penetapan Wagub DIY Ditunda

DUGAAN IJAZAH PALSU

FAPI Desak Penetapan Wagub DIY Ditunda


Danar Widiyanto | Jumat, 21 September 2012 | 11:10 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang berlangsung Jumat (21/9) siang ini di gedung DPRD DIY, diwarnai aksi penolakan yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Aliansi Pejuang Islam (FAPI). Mereka bersikeras meminta ditundanya penetapan karena menyangsikan posisi Paku Alam IX sebagai wakil gubernur (Wagub) DIY.

Aksi yang dikoordinir oleh Arifin Wardiyanto tersebut secara gamblang menyebut penetapan wagub DIY saat ini tidak sah karena tidak sesuai undang undang. Pihaknya mempermasalahkan dugaan penggunakan ijazah SMA palsu atas nama KPH Ambarkusumo yang kini bertahta sebagai wagub DIY.

"Ini jelas tidak sah, tetapi mengapa justru berkas miliknya yang diverifikasi oleh pansus. Polri harus mengusut tuntas ijazah palsu atas nama Ambarkusumo," ujarnya.

Pihaknya mengaku pada dasarnya mendukung sepenuhnya penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY. Namun, pihaknya bersikeras meminta pansus untuk menunda penetapan bagi Wagub DIY. Bahkan, kasus ini akan dilaporkan ke tingkat Mahkamah Konstitusi.

"Pada dasarnya, FAPI menyatakan siap mengawal UUK DIY dan mendukung sepenuhnya penetapan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY. Tapi juga mendesak pansus menunda penetapan wagub. Kami akan gugat penetapan ini melalui MK. Siapapun yang terlibat dalam pengesahan ijazah palsu PA IX harus diproses secara hukum," tegasnya.

Aksi yang dilakukan FAPI tersebut secara otomatis mengundang reaksi massa lain yakni dari Sekretariat Bersama (Sekber) keistimewaan DIY dan elemen masyarakat lain yang ada di DPRD DIY. FAPI dihalau paksa untuk meninggalkan gedung dewan dan dilarang memasuki area karena dianggap mengganggu kondusivitas. Bahkan aparat keamanan harus turun tangan meredakan ketegangan ini.

"Sebagai rakyat saya juga berhak masuk ke komplek dewan. Kami hanya ingin beraudiensi dan memberikan pernyataan sikap kepada pimpinan dewan atau pansus. Kenapa harus dilarang," tandasnya. (Aie)

sumber : http://krjogja.com/read/143913/page/page/tentang_kami
 
SIRI Harapkan MK Membatalkan, Tapi Belum Jelas yang Ajukan

Duh! Rencana Lantik Gubernur-Wagub DIY ‘Ternoda’ Dugaan Ijazah Palsu

Jumat, 28 September 2012 05:57 WIB   Editor:

LENSAINDONESIA.COM: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Yogyakarta pada 9 Oktober 2012 terancam ternoda kesakralannya. Ini diakibatkan berkembang polemik munculnya dugaan ijazah palsu SMA Wakil Gubernur DIY Yogyakarta, Ambarkusumo (Paku Alam IX).
“Kami mempunyai bukti ijazah SMA Ambarkusumo diduga kuat palsu. Itu terlihat dalam penulisan ijazah yang dikeluarkan tanggal 1 Agustus 1959 menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD),” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Suara Independen Rakyat Indonesia Revolusi Fungsional (SIRI), Arifin Wardiyanto saat melakukan temu media di Jakarta, Kamis (27/9/12).
Padahal, lanjutnya, ejaan tersebut baru diresmikan tanggal 16 Agustus 1972.
Menurutnya, sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY, dikarenakan proses penetapannya melawan hukum, yakni dengan melegalkan ijazah yang diduga palsu.
“Karena dengan ijazah palsu tersebut, tentunya Paku Alam IX juga tidak memenuhi persyaratan minimal pendidikan yang diatur dalam Pasal 58 ayat c UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Arifin.
Arifin tidak merinci apakah sudah ada pihak-pihak dari Yogyakarta, yang mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, bila belum ada, tentu ironis berharap MK turun tangan. @hidayat

simber : http://www.lensaindonesia.com/2012/09/28/duh-rencana-lantik-gubernur-wagub-diy-ternoda-dugaan-izasah-palsu.html
 

Ijazah SMA Wagub DIY Diduga Palsu

Ijazah SMA Wagub DIY Diduga Palsu


Kamis, 27 September 2012 16:14 WIB
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ijazah SMA Wakil Gubernur DIY Yogyakarta, Ambarkusumo (Paku Alam IX) diduga palsu dan telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 9 September 2012.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Suara Independen Rakyat Indonesia Revolusi Fungsional (SIRI), Arifin Wardiyanto, mengatakan pihaknya mempunyai bukti ijazah SMA Ambarkusumo diduga kuat palsu.
Hal pertama, kata Arifin, terlihat dalam penulisan ijazah yang dikeluarkan tanggal 1 Agustus 1959 menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Padahal ejaan tersebut baru diresmikan tanggal 16 Agustus 1972.
"Kemudian dibawah tanda tangan Ketua Panitia Ujian tidak tercantum nama jelas. Seharusnya wajib mencantumkan nama jelas," ujar Arifin dalam keterangan persnya di Pizza Kafe, Kamis (27/9/2012).
Tanda tangan Ketua Panitia Ujian atas nama Poerwoko SH pada ijazah Ambarkusumo, juga dinilainya jauh berbeda dengan tanda tangan atas nama Poerwoko SH pada ijazah pembanding atas nama Angling Kusumo.
"Bukti lain ijazah SMA Ambarkusumo diduga palsu adalah perbedaan nomor induk di ijazah dan surat keterangan yang dikeluarkan SMAN 1 Yogyakarta," ungkapnya.
Arifin menjelaskan dalam surat keterangan nomor 421/816 yang dikeluarkan SMAN 1 Yogyakarta tanggal 9 September 2012, nomor induk Ambarkusumo tertulis 1184. Sedangkan dalam ijazah SMA Ambarkusumo, nomor induk yang tertulis adalah 13.
"Kami bandingkan dengan nomor induk Angling Kusumo yang dalam surat keterangan tersebut tertulis 745. Di ijazahnya yang dikeluarkan tanggal 10 Juli 1964 juga tertulis nomor induk 745. Ini yang kami jadikan pembanding dengan ijazah Ambarkusumo," paparnya.
Ditambahkannya, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY dikarenakan proses penetapannya secara melawan hukum yakni dengan melegalkan ijazah yang diduga palsu.
"Paku Alam IX juga tidak memenuhi persyaratan minimal pendidikan yang diatur dalam pasal 58 ayat c UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2012/09/27/ijazah-sma-wagub-diy-diduga-palsu

Dana Keistimewaan DIY untuk Program yang Mubazir

Dana Keistimewaan DIY untuk Program yang Mubazir

TEMPO.COYogyakarta - Meski Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan dana keistimewaan belum cair, Pemerintah DIY malah memakai dana talangan untuk program yang berlabel keistimewaan. Untuk menghabiskan dana termin pertama Rp 173 miliar itu dibuat program yang salah satunya menyasar karang taruna berupa pelatihan pertanian. “Karang taruna diminta mengirimkan enam perwakilan tiap kabupaten/kota, dilatih bimbingan teknis soal pertanian,” kata pejabat di Dinas Sosial Kota Yogyakarta Tri Maryatun, Kamis, 21 November 2013.

Tri mengikuti pertemuan sosialisasi program keistimewaan dengan Dinas Sosial DIY. “Semua program langsung diturunkan berdasarkan kesepakatan karena waktunya yang mepet, hanya satu bulan,” katanya. Menurut Tri, program pelatihan itu akan berlangsung sepekan. Tiga hari di ruang kelas, dan empat hari di lapangan. “Pemerintah DIY menjamin  semua peserta akan didampingi sampai bisa.”

Masalahnya, di Kota Yogyakarta, kini hanya tersisa secuil lahan pertanian di kawasan Umbulharjo. Tapi Pemerintah Kota Yogyakarta tak mampu menolak program yang tak tepat sasaran itu. “Karena sudah disepakati empat kabupaten,” kata Tri.

Pilihan program keistimewaan ini dikecam anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Syafii. “Hanya asal terlaksana dan habis anggarannya, ya, sama saja,” katanya. Kolega Muhammad, Bagus Sumbardja, minta ada perlakuan khusus untuk Kota Yogyakarta. “Kalau disamaratakan, ya, dana istimewa itu mubazir, mau direalisasikan buat apa hasil pelatihannya?” kata Bagus.

Program kegiatan keistimewaan dari Dinas Sosial sudah mulai diadakan kemarin di Gunung Kidul dan Kulonprogo. Kegiatan itu berupa gotong royong membangun tanggul, irigasi, dan pembenahan lingkungan untuk mengurangi risiko bencana alam, juga acara lomba karawitan antar-karang taruna. Adapun kegiatan yang telah dijalankan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY adalah Sekatenan Buku 2013 di halaman restoran McDonald, Jalan Sudirman, Yogyakarta, Selasa, 19 November 2013, dan seminar Center of Excellence 2013 di Hotel Jayakarta, Kamis, 21 November 2013.

PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDIANA

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/11/21/058531418/Dana-Keistimewaan-DIY-untuk-Program-yang-Mubazir

KGPAA Paku Alam IX al haj menunjuk SUSUNAN PENGAGENG KAWEDANAN



Pada tanggal 27 Agustus 2012, KGPAA Paku Alam IX al haj mengeluarkan Surat Keputusan No. 003/SK/PA-IX/VIII/2012, yang menunjuk SUSUNAN PENGAGENG KAWEDANAN, dengan susunan sebagai berikut :

Penasehat     : Kanjeng Panembahan Ambarkusumo (KPH. Ambarkusumo)
Pengageng Reh Kasentanan   : Ir. KGPH. H. Widjojokusumo
Manggalayudha    : KPH. Wiroyudho, S.T.
Lurah Suronggomo     : KPH. H. Tjondrokusumo
Pengageng Reh Lebet     : GRAy. Hj. Retno Dewayani
Lurah Keputren     : BRAy. Hj. Retno Martani dan BRAy. Hj. Retno Rukmini
Lurah Bedhoyo     : BRAy. Hj. Retno Widanarni dan BRAy. Hj. Retno Suskandani
Lurah Langen Projo     : Dr. KPH. Hersapandi Projopandhito
Lurah Gedhong Pusoko     : KPH. Warsitonagoro, S.T.
Lurah Rekso Budhoyo     : KPH. H. Indrokusumo
Pengageng Reh Njawi      : KGPH. H. Ndoyokusumo
Lurah Magersari     : KPH. Satyanagoro, S.E,.M.M.
Lurah Perijinan      : BRMH. Ramon Adrian Kusumo, S.H.
Pengageng Reh Karti Projo     : KGPH. H. Songkokusumo
Bebadan Museum     : Ir. KRT. Djati Widjajadiningrat, M.M.
Bebadan Perpustakaan     : GRAy. E. Retno Sundari

Juga mengangkat beberapa Staf Khusus Adipati, yaitu :
Bidang Hukum & Juru Bicara     : KRT. Tjokrobaskoro, S.H.
Bidang Keprajan     : KRT. Darpito Hadinotonagoro, S.H.
Bidang Sosial Budaya     : KRT. Atmodjo Purwokusumo

Kronologis Perpecahan Pewaris Tahta Paku Alam VIII





DINASTI YANG TERKOYAK
(Janji yg belum terlaksana)
PURO PAKUALAMAN

Putra-putri Alm.KGPAA Paku Alam VIII:
Dari KRAy. Ratnaningrum :
1.      Ir. KPH.H. Probokusumo
2.      BRAy.Retno Sundari
3.      BRAy. Retno Sewayani
4.      KPH. Anglingkusumo
5.      KPH. Songkokusumo
6.      BRAy. Retno Pudjawati(wafat ketika bayi)
7.      KPH. Ndoyokusumo
8.      KPH. Wijoyokusumo

Dari KRAy. Purnamaningrum :
1.      KPH.Ambarkusumo
2.      BRAy. Retno Martani
3.      KPH. Gondhokusumo
4.      BRAy.Retno Suskamdani
5.      BRAy. Retno Rukmini
6.      KPH.H. Tjondrokusumo
7.      BRAy.H.Retno Widanarni
8.      KPH. Indrokusumo

Sejarah Suksesi:
Pada rapat pleno ahli waris tanggal 25 November 1998 disepakati, ” Proses Suksesi merupakan Hak Eksklisif ahli waris KGPAA. Paku Alam VIII, untuk itu ahli waris melakukan dengan musyawarah dan mufakat.
Hal yg sama disampaikan oleh sesepuh Hudyono pada rapat kerabat 23 November 1998 di Jakarta, ”Suksesi Pimpinan Projo Paku Alaman dan Kepala Keluarga Besar Trah Pakualaman adalah bersifat intern keluarga dank arena itu diselesaikan oleh Ahli Waris Sri Paduka KGPAA. Paku Alam VIII alm.Yang terdiri dari 2 Garwo dan para putra kakung serta putri.
Terjadi rapat keluarga pada tgl 7 Maret 1999, dibahas antara lain masalah Paugeran Jawi (hukum adat tidak tertulis) dan Ibu sepuh (ibu yg dituakan). Pada rapat tersebut diakui oleh KRAy.Purnamaningrum bahwa beliau adalah istri yang MUDAdengan panggilan diajeng/adik dan KRAy.Ratnaningrum adaah istri yang DITUAKAN dengan panggilan Mbakyu/kakak. Hal tersebut merujuk pada bukti-bukti lain:
1.      Merujuk pada Janji yg diucapakan oleh KGPAA. Paku Alam VIII dihadapan kakek kandungnya SISKS PB X ketika meminang KRAy. Ratnaningrum sebagai istri untuk apabila putri Solo tersebut (KRAy. Ratananingrum) datangnya belakangan supaya dijadikan ISTRI  yang nomer 1/ DITUAKAN. DITUAKAN artinya adalah  apabila anak pertama dr istri yang dituakan lali-laki maka posisinya akan dituakan/atau merupakan anak pertama yang berhak atas Tahta. Adanya Janji tersebut merujuk pada bukti-bukti antara lain;
·         Surat Keterangan Resmi SISKS PAKOE BUWONO XII,
·         Surat Keterangan Resmi para saksi hidup GRAY. Brotodiningrat(Putri PB X), GRAY. Kusumojati (putri PB X), Ray. Sumodiningrat (bedoyo PB X), Nyai Lurah Hamung Sugata(abdi dalem keparak).
2.      Dengan adanya janji tersebut diberikanlah tetenger dari nenek KGPAA. Paku Alam VIII (istri SISKS PB X) yaitu KBRAy. Retno Purnomo dipecah 2 menjadi :
Retno + Ningrum = KRAy. Ratnoningrum  yg didahulukan/dituakan, dan
Purnomo+Ningrum = Purnamaningrum yang dibelakang/dimudakan.
Namun hal-hal lain masalah suksesi belum memperoleh titik temu namun sudah dinyatakan final oleh KPH.Ambarkusumo sehingga terjadi walkout oleh KPH. Probokusumo dan KPH. Songkokusumo. Oleh sebab itu kemudian disepakati perlunya mediator yg diambil dari sesepuh Hudyono.
Namun secara mengejutkan pada rapat terakhir tanggal 18 April 1999 disampaikan sebuah Deklarasi yang dibuat oleh 12 orang sesepuh kerabat berpangkat pangeran lurah/bupati mengatasnamakan Hudyono yang dibuat tgl 6 April 1999 di Jakarta isinya: Mendukung dan Menobatkan KPH. Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX dan meNYISIHkan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap penobatan itu baik dari internal maupun external.
Berdasarkan Deklarasi tersebut maka KPH.Ambarkusumo melakukan Jumenengan sebagai Paku Alam IX tanpa ada persetujuan dari seluruh ahli waris. Pihak KPH. Ambarkusumo juga menolak penggunaan Akta Notaris pada waktu Jumenengan yang diusulkan pada saat rapat terakhir serta menolak perlunya tanda tangan persetujuan dari Ahli Waris yang lain. Pihak Ambarkusumo juga menolak dan tidak mau menggubris semua bukti-bukti tentang adanya Janji KGPAA Paku Alam VIII dengan kakek kandungnya SISKS. PB X.
Pihak KPH. Ambarkusumo juga tidak mendudukkan hak dan kewajibannya sebagai Paku Alam terhadap adik-adiknya dan tidak  mendudukkan / membagikan hak waris dari seluruh ahli waris yang sah baik itu merupakan harta pribadi mendiang Alm. KGPAA.Paku Alam VIII ataupun Harta Keprabon/ Harta Kerajaan sampai detik ini. Pihak KPH. Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap kamar mendiang alm.KGPAA.Paku Alam VIII dan mengambil semua barang-barang berharga secara sepihak. Pihak KPH. Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap museum Puro Pakualaman yang selama ini dikelola oleh KPH. Anglingkusumo.
Dengan demikian maka pihak KPH. Probokusumo menyatakan bahwa Jumenengan KPH. Ambarkusumo TIDAK SAH dan CACAT HUKUM dengan tidak adanya persetujuan dari seluruh Ahli Waris Tahta yang Sah, tidak menggunakan Akta Notaris yang diakui oleh hukum Negara dan Hanya berdasarkan Deklarasi yang mengatasnamakan Hudyono yang melanggar AD-ART Hudyono serta yang notabene hanya berfungsi sebagai mediator. Hudyono tidak memiliki mandat dari Ahli Waris untuk melakukan Jumenengan dan tidak memiliki Hak untuk memilih atau menjumenengkan seorang raja di dalam AD-ARTnya.Paguyuban Hudyono sendiri adalah paguyuban yang Tidak Berbadan Hukum/Tidak punya Akta Notaris Pendirian sehingga Deklarasi tersebut Tidak memiliki dasar hukum/ Cacat Hukum.
Perlu diketahui bahwa setelah KGPAA. Paku Aam VIII mangkat maka tas kantor yang selalu dibawa beliau sehari-hari yang berisi 3 map, uang dan kunci brankas (menurut keterangan abdi dalem yang meladeni beliau sehari-hari dan yang terakhir membantu beliau memasukan isi tas tersebut) HILANG sampai sekarang tidak diketemukan. Yang kami ketahui terjadi adalah pernyataan KRAy. Punamaningrum yang  mengatakan bahwa beliau menemukan kunci brankas kuno yang berada di dalam kamar almarhum yang notabene berada didalam TAS yang HILANG (menurut keterangan abdi dalem yang terakhir memasukan isi tas sebelum KGPAA. Paku Alam VIII mangkat).  Tas tersebut diDUGA berisi SURAT WASIAT yang ditinggalkan almarhum mengingat berdasarkan keterangan wartawan sejak tahun 1989 sebetulnya Beliau telah menunjuk pengganti/ Putra Mahkota.

Mencuatnya Kembali Permasalahan Suksesi Puro Paku Alaman
Pada tahun 2001 KPH. Anglingkusumo membuat sebuah buku mengenai suksesi Puro Pakualaman dengan judul “Sebuah Dinasti yang Terkoyak”. Buku tersebut kemudian dibedah melalui bedah buku yang dilaksanakan oleh Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia. Hasil dari bedah buku tersebut adalah disarankannya oleh beberapa pakar untuk menuntut melalui PTUN menimbang bukti-bukti yang cukup lengkap dan memadai.
Dengan semangat, ”Mikul duwur mendhem jero” dan menghindari keributan yang lebih besar maka saran para pakar belum dilaksanakan oleh KPH. Anglingkusumo. KPH. Anglingkusumo lebih memilih cara persuasif  dengan berharap bahwa dengan berjalannya waktu maka ada kesadaran dari pihak KPH. Ambarkusumo ataupun Hudyono untuk kemudian melakukan upaya rekonsiliasi seperti yang terjadi pada Puro Mangkunegaran di Solo.
Berdasarkan permintaan dari salah satu penerbit maka dibuatlah buku “Sebuah Dinasti yang Terkoyak” edisi kedua. Tanpa diduga buku tersebut menjadi booming sebelum sampai ke tangan penerbit, sampai sekarang kami kewalahan menangani permintaan buku tersebut.
Perseteruan keluarga mulai muncul kembali saat kubu Ambarkusumo akan mensertifikatkan Tanah Paku Alam atau Paku Alam Ground(PAG) yang ada di Kulon Progo yang akan diguanakan untuk penambangan pasir besi dan bandara. Hal tersebut ditentang oleh keluarga dari kubu Probokusumo yang kini dimotori oleh KPH. Anglingkusumo sebagai putra laki-laki tertua setelah meninggalnya KGPH. Probokusumo dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris dari KRAy. Ratnaningrum (Kubu Probokusumo/Anglingkusumo). Hal tesebut kemudian didukung oleh masyarakat PAG (masyarakat Adikarto) yang banyak dirugikan oleh pihak Ambarkusumo dengan praktek penambangan pasir besinya. Masyarakat Adikarto juga kecewa terhadap kubu Ambarkusumo karena selama 13 tahun mereka tidak pernah dilihat, ditengok, diurus, diayomi bahkan akan dieksploitasi.
Diduga hal tersebut diatas yang melatar belakangi terjadinya, ”Pengukuhan KPH.  Anglingkusumo menjadi KGPAA. Paku Alam IX pada tanggal 15 Maret 2012 oleh masyarakat Adikarto Kulon Progo secara sepontan pada acara Sedekah Bumi sekaligus Peringatan 102 tahun kelahiran KGPAA.Paku Alam VII (Pengukuhan tersebut sudah disahkan dengan Akta notaris). Peristiwa tersebut mendapat tekanan dari kubu Ambarkusumo, bahkan terjadi aksi semi kekerasan di kediaman KPH. Anglingkusumo (sudah dilaporkan ke Polda, namun Polisi tidak memproses lanjut). Hal tersebut justru menambah perhatian dan simpati publik terhadap apa yang sebenarnya terjadi sehingga permintaan buku Dinasti yang Terkoyak edisi 2 semakin bertambah seiring dengan bertambahnya dukungan terhadap KPH. Anglingkusumo. Bahkan muncul, ”Pengukuhan ke-2 terhadap KPH. Anglingkusumo sebagai KGPAA. Paku Alam IX oleh elemen-elemen masyarakat dari kabupaten Gunung Kidul. Kemudian diikuti pula dukungan dari elemen mahasiswa dan masyarakat Indonesia Timur terutama kaum muda dan seterusnya semakin bertambah setiap harinya hingga saat ini.
Seiring dengan bertambahnya pendukung KPH. Anglingkusumo sebagai KGPAA. Paku Alam IX dari kerabat dan masyarakat maka dibentuklah suatu Himpunan Kerabat dan Kawulo Paku Alam (HKPA) Notokusumo yang sudah disahkan oleh Akta Notaris nomor 147 pada tanggal 10 Juli 2012 yang sudah memiliki perwakilan di beberapa provinsi, kabupaten/kota bahkan ada perwakilan di Amerika Serikat dan Inggris. Perwakilan HKPA dengan anggota terbanyak untuk saat ini adalah HKPA cabang Kabupaten Gunung Kidul yang telah beranggotakan 1700 orang, disusul Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.