Wednesday, January 1, 2014

FAPI Desak Penetapan Wagub DIY Ditunda

DUGAAN IJAZAH PALSU

FAPI Desak Penetapan Wagub DIY Ditunda


Danar Widiyanto | Jumat, 21 September 2012 | 11:10 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang berlangsung Jumat (21/9) siang ini di gedung DPRD DIY, diwarnai aksi penolakan yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Aliansi Pejuang Islam (FAPI). Mereka bersikeras meminta ditundanya penetapan karena menyangsikan posisi Paku Alam IX sebagai wakil gubernur (Wagub) DIY.

Aksi yang dikoordinir oleh Arifin Wardiyanto tersebut secara gamblang menyebut penetapan wagub DIY saat ini tidak sah karena tidak sesuai undang undang. Pihaknya mempermasalahkan dugaan penggunakan ijazah SMA palsu atas nama KPH Ambarkusumo yang kini bertahta sebagai wagub DIY.

"Ini jelas tidak sah, tetapi mengapa justru berkas miliknya yang diverifikasi oleh pansus. Polri harus mengusut tuntas ijazah palsu atas nama Ambarkusumo," ujarnya.

Pihaknya mengaku pada dasarnya mendukung sepenuhnya penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY. Namun, pihaknya bersikeras meminta pansus untuk menunda penetapan bagi Wagub DIY. Bahkan, kasus ini akan dilaporkan ke tingkat Mahkamah Konstitusi.

"Pada dasarnya, FAPI menyatakan siap mengawal UUK DIY dan mendukung sepenuhnya penetapan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY. Tapi juga mendesak pansus menunda penetapan wagub. Kami akan gugat penetapan ini melalui MK. Siapapun yang terlibat dalam pengesahan ijazah palsu PA IX harus diproses secara hukum," tegasnya.

Aksi yang dilakukan FAPI tersebut secara otomatis mengundang reaksi massa lain yakni dari Sekretariat Bersama (Sekber) keistimewaan DIY dan elemen masyarakat lain yang ada di DPRD DIY. FAPI dihalau paksa untuk meninggalkan gedung dewan dan dilarang memasuki area karena dianggap mengganggu kondusivitas. Bahkan aparat keamanan harus turun tangan meredakan ketegangan ini.

"Sebagai rakyat saya juga berhak masuk ke komplek dewan. Kami hanya ingin beraudiensi dan memberikan pernyataan sikap kepada pimpinan dewan atau pansus. Kenapa harus dilarang," tandasnya. (Aie)

sumber : http://krjogja.com/read/143913/page/page/tentang_kami
 

No comments:

Post a Comment